SEJARAH ROHIS (ROHANI ISLAM)
Rohis berasal dari kata "Rohani" & "Islam". Bukan sekedar singkatan tetapi merupakan lembaga atau perkumpulan pemuda untuk memperkuat islam. Rohis biasanya merupakan organisasi ekstra disekolah yang dibuat oleh pihak sekolah atau murid itu sendiri yang punya keinginan untuk berjuang dalam bidang agama d sekolah.
Ada beberapa alasan setiap sekolah membentuk rohis:
- Jam belajar keislaman itu terbatas. cuma 2 jam bro ...? kita bisa belajar dan di haruskan bisa mengerti masalah agama. Dengan membentuk Rohis. Sekolah terbantu dalam pengajaran bimbingan keislaman. Karena materi yang tidak diajarkan di sekolah bisa diajarkan dirohis. Seperti baca tulis quran, hapalan qur'an, pemahaman lebih mendalam materi di sekolah, hingga belajar organiasi.
- Untuk
meningkatkan moral siswa. Siswa pintar itu banyak. Tetapi siswa yang
bermoral itu sedikit. Maka dengan adanya rohis, bagian konseling terbantu.
Coba sekali-sekali meneliti sekolah yang ada rohisnya dengan tidak ada.
Berapa banyak yang bermoral? Berapa banyak yang tawura. Buatlah grafik.3.
Bukan hanya moral saja. Tetapi juga melatih kecerdasan. Lo kok bisa? Rohis
terkenal kekompakannya.
Kenyataannya berbeda.
Rohis sudah dikenal oleh masyarakat sejak lama. Sampai hingga kini penulis belum menemukan rujukan asal mula tercipta kata Rohis hingga penggagasnya.
Rohis sudah dikenal oleh masyarakat sejak lama. Sampai hingga kini penulis belum menemukan rujukan asal mula tercipta kata Rohis hingga penggagasnya.
Susunan organisasi rohis seperti layaknya OSIS (Organisasi Intra Sekolah). Ada Ketua, Bendahara, Sekretaris, dan seksi2 yang membantu.
Dahulu jilbab dilarang di setiap sekolah. Kini, lihatlah berapa banyak orang berjilbab di sekolah.Dahulu belajar mengaji itu tidak diperbolehkan, hingga setiap orang bersembunyi untuk belajar ilmu Islam. Kini, setiap orang bisa mengaji, dan mengambil materi dimana saja.Apakah itu bukan peran serta dari Rohis? Alhamdulillah Rabb Semesta Alam memberikan Kuasa-Nya.Lalu bagaimana dengan teroris?
Teroris memenurut Prof. M. Cherif Bassiouni, ahli Hukum Pidana Internasional, tidak mudah mengartikan kata ini. mengingat Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dengan membentuk Ad Hoc Committee on Terrorism tahun 1972 yang bersidang selama tujuh tahun tanpa menghasilkan rumusan definisi.
Menurut Black's Law Dictionary,
Terorisme adalah kegiatan yang melibatkan unsur kekerasan atau yang menimbulkan efek bahaya bagi kehidupan manusia yang melanggar hukum pidana (Amerika atau negara bagian Amerika), yang jelas dimaksudkan untuk:
a. Mengintimidasi penduduk sipil.
b. Memengaruhi kebijakan pemerintah.
c. Memengaruhi penyelenggaraan negara dengan cara penculikan atau pembunuhan .
Disepakati oleh kebanyakan ahli tindakan yang tergolong kedalam tindakan Terorisme adalah tindakan-tindakan yang memiliki elemen:
- Kekerasan
- Tujuan politik
- Teror/intended audience.
Definisi akademis tentang Terorisme
tidak dapat diselaraskan menjadi definisi yuridis. Sejauh ini terorisme dapat
dikategorikan sebagai kejahatan hukum internasional bila memenuhi 12 konvensi
multitateral, yaitu :
- Convention on Offences and Certain Other Acts Committed On Board Aircraft (“Tokyo Convention”, 1963).
- Convention for the Suppression of Unlawful Seizure of Aircraft (“Hague Convention”, 1970).
- Convention for the Suppression of Unlawful Acts Against the Safety of Civil Aviation (“Montreal Convention”, 1971).
- Convention on the Prevention and Punishment of Crimes Against Internationally Protecred Persons, 1973.
- International Convention Against the Taking og Hostages (“Hostages Convention”, 1979).
- Convention on the Physical Protection of Nuclear Material (“Nuclear Materials Convention”, 1980).
- Protocol for the Suppression of Unlawful Acts of Violence at Airports Serving International Civil Aviation, supplementary to the Convention for the Suppression of Unlawful Acts against the Safety of Civil Aviation, 1988.
- Convention for the Suppression of Unlawful Acts Against the Safety of Maritime Navigation, 1988.
- Protocol for the Suppression of Unlawful Acts Against the Safety of Fixed Platforms Located on the Continental Shelf, 1988.
- Convention on the Marking of Plastic Explosives for the Purpose of Detection, 1991.
- International Convention for the Suppression of Terrorist Bombing (1997, United Nations General Assembly Resolution).
- International Convention for the Suppression of the Financing of Terrorism, 1999.
Menurut Undang-Undang Nomor 15 tahun
2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Bab I Ketentuan Umum, Pasal
1 ayat 1,
Tindak Pidana Terorisme adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Mengenai perbuatan apa saja yang dikategorikan ke dalam Tindak Pidana Terorisme, diatur dalam ketentuan pada Bab III (Tindak Pidana Terorisme), Pasal 6, 7, bahwa setiap orang dipidana karena melakukan Tindak Pidana Terorisme, jika:
Tindak Pidana Terorisme adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Mengenai perbuatan apa saja yang dikategorikan ke dalam Tindak Pidana Terorisme, diatur dalam ketentuan pada Bab III (Tindak Pidana Terorisme), Pasal 6, 7, bahwa setiap orang dipidana karena melakukan Tindak Pidana Terorisme, jika:
- Dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas kemerdekaan atau menghilangkan nyawa dan harta benda orang lain atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional (Pasal 6)[28].
- Dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan bermaksud untuk menimbulkan suasana terror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas kemerdekaan atau menghilangkan nyawa dan harta benda orang lain atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional (Pasal 7)[29].
Rohis dan Teroris tidak bisa dihubungkan seperti itu. Hingga membuat analisis pola perekrutan. Masalah teroris baru beberapa tahun ini saja. dan tidak bisa dibuat pola seperti itu. Karena rohis telah berdiri dan ada di Indonesia sejak lama. Dan telah menghasilkan pemuda-pemuda berkualitas.
Sejarah Berdirinya ROHIS di
Indonesia
Kerohanian Islam atau bertambah di
kenal dengan ROHIS lahir di Indonesia dalam tahun 1980, ROHIS bemula dari sebuah upaya serta
keinginan ROHIS untuk mengasihkan solusi kepada para pelajar Muslim untuk
menambah wawasan Islam lewat ROHIS, dikarenakan jam pelajaran di sekolah sangat
terbatas sehingga ROHIS sebagai wadah memperdalam agama Islam.
Sejarah Munculnya ROHIS di Indonesia - Kerohanian Islam atau lebih di kenal dengan ROHIS (disingkat Rohis) merupakan tempat dalam memperdalam dan memperkuat ajaran Islam. Rohis masuk dalam ekstrakurikuler dalam sekolah menengah pertama dan sekolah menengah atas. Tujuan utama Rohis dimana sebenarnya adalah forum, pengajaran, dakwah, dan berbagi pendidikan Islam. Kepengurusan dalam Rohis layaknya OSIS , di dalamnya terdapat ketua, wakil, bendahara, sekretaris, lalu divisi-divisi yang bertugas di bagiannya masing-masing. Rohis jua memiliki program kerja dan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Rohis bisa membantu mengembangkan ilmu atas Islam yang diajarkan pada sekolah.
Kegiatan
Sejarah Lahirnya ROHIS di Indonesia
- Kerohanian Islam atau lebih di kenal
dengan ROHIS
umumnya mempunyai kegiatan yang terpisah antara anggota pria (ikhwan) kemudian
wanita (akhwat). Hal terkait dikarenakan perbedaan mahram di antara
anggota ikhwan dan akhwat tersebut. Rasa kekeluargaan meraih juga terjalin
antar member dengan rapat kegiatan beserta kegiatan-kegiatan di luar ruangan.
Fungsi sesungguhnya Rohis mengarahkan siswa menjadi lebih Islami dan mengenal
dengan benar ajaran dan segala sesuatu tentang Islam. Dalam pelaksanaannya,
anggota Rohis memiliki kelebihan dalam penyampaian dakwah selanjutnya cara
mengenal Allah lebih dekat melalui alam dengan cara pembelajaran Islam di
alam terbuka (rihlah).
Manfaat
Kerohanian Islam atau lebih di kenal
dengan ROHIS
sendiri punya manfaat tersendiri bagi membernya, terutama mengajak kepada
kebaikan dengan agenda-agenda yang bermanfaat. Rohis bukan sekadar ekskul
lumrah. Lebih dari itu Rohis merupakan satu-satunya organisasi yang komplit dan
menyeluruh. Ilmu dunia dan ilmu akhirat ditemukan di sini. Rohis juga
media belajar teknik berorganisasi dengan baik, pembuatan proposal, bekerja
sama dengan kelompok, dan pendewasaan diri hal ini karena dituntut untuk
mengutamakan kepentingan kelompok atau jamaah daripada kepentingan pribadi.
Kegiatan
Kegiatan-kegiatan Rohis yang umumnya di dalam laksanakan:
· Pembelajaran Islam dengan metode kelompok setiap minggu.
· Pembelajaran Islam di alam terbuka.
· Malam bina iman serta takwa (mabit).
· Baca tulis Alquran (BTA).
· Perbaikan bacaan Alquran (tahsin).
· Penghafalan Alquran sehari 1 ayat.
· Pelatihan motivasi untuk menyeimbangkan kecerdikan intelektual , kecerdikan spiritual , lalu kecerdasan emosional .
· Kelompok belajar untuk mencetak muslim berprestasi.
Nah tersebut tadi Sejarah Lahirnya ROHIS di Indonesia ya saya harap bisa bermanfaat dan lebih mengenal apa arti ROHIS.
· Pembelajaran Islam dengan metode kelompok setiap minggu.
· Pembelajaran Islam di alam terbuka.
· Malam bina iman serta takwa (mabit).
· Baca tulis Alquran (BTA).
· Perbaikan bacaan Alquran (tahsin).
· Penghafalan Alquran sehari 1 ayat.
· Pelatihan motivasi untuk menyeimbangkan kecerdikan intelektual , kecerdikan spiritual , lalu kecerdasan emosional .
· Kelompok belajar untuk mencetak muslim berprestasi.
Nah tersebut tadi Sejarah Lahirnya ROHIS di Indonesia ya saya harap bisa bermanfaat dan lebih mengenal apa arti ROHIS.
Sumber:
___.___.Definisi Terorisme.http://id.wikipedia.org/wiki/Definisi_terorisme:__
___.___.Rohis. http://id.wikipedia.org/wiki/Definisi_:__
___.___.Definisi Terorisme.http://id.wikipedia.org/wiki/Definisi_terorisme:__
___.___.Rohis. http://id.wikipedia.org/wiki/Definisi_:__
Tidak ada komentar:
Posting Komentar