Minggu, 14 Agustus 2016

Struktur Organisasi Rohis



Struktur Organisasi Kepengurusan Rohis SMAN 12

11.   Ketua Rohis (Karoh)
Ketua Rohis adalah seorang siswa laki-laki yang diamanahkan menjadi pemimpin dalam organisasi da’wah Rohis dan bertanggungjawab atas anggotanya.
Tugas:
·         Memimpin dan mengkoordinir kepengurusan Rohis dalam melaksanakan amanahnya
·         Mengkoordinir dan mengawasi kegiatan-kegiatan Rohis
·         Menentukan kebijakan organisasi Rohis secara umum sesuai dengan Al-Qur’an dan hadits
·         Mengawasi dan mengevaluasi kegiatan kepengurusan Rohis secara keseluruhan

22. Ketua Keputrian (Kaput)
Kaput adalah seorang siswi (akhwat) yang diamanahkan untuk mengkoordinir kegiatan-kegiatan keakhwatan dan bertanggungjawab terhadap kondisi akhwat.
Tugas:
·         Mengkoordinir dan mengawasi serta mengevaluasi kegiatan-kegiatan keakhwatan
·         Melaporkan kondisi akhwat kepada karoh
·         Mempertanggungjawabkan kegiatan keputrian/keakhwatan kepada karoh

33.       Sekretaris Umum (Sekum)
Sekum adalah pengurus Rohis yang diamanahkan dalam bidang kesekretariatan (surat-menyurat).
Tugas:
·         Mengatur bidang kesekretariatan
·         Mencatat agenda kegiatan
·         Menyimpan arsip-arsip
·         Mengatur/mengurus presensi/absensi syuro-syuro rohis

44       Bendahara Umum (Bendum)
Bendum adalah pengurus Rohis yang diamanahkan dalam bidang keuangan
Tugas:
·         Mengatur pemasukan dan pengeluaran kas Rohis
·         Membuat laporan keuangan dan melaporkan kepada karoh
·         Mengkoordinir uang amal Jum’at ke kelas-kelas


Departemen

11.       Departemen Dakwah Tarbiyah dan Mading (DTM)
DTM adalah salah satu komponen dalam organisasi rohis yang berbentuk departemen dan memiliki cakupan tugas dalam hal da’wah, dan tarbiyah.

Tugas:
·         Membantu meningkatkan keimanan pengurus Rohis dengan lembar mutaba’ah
·         Mengkoordinir mentoring kelas 10 dan 11
·         Mengirim broadcast seputar Islam ke grup sosial media rohis
·         Membantu mengingkatkan amalan-amalan sunnah
·         Membuat materi untuk mading rohis dan berkoordinir dengan akhwat lain untuk membuat mading rohis (khusus akhwat)
·         Mengkoordinir tausiyah ashar dan tausiyah Jumat ke kelas-kelas (khusus ikhwan)

22.      Departemen Acara Islam Sekolah (AIS)
AIS merupakan departemen Rohis SMAN 12 yang bertanggungjawab terhadap pelaksanaan acara atau kegiatan keislaman di sekolah
Tugas:
·         Mengawasi kinerja panitia pelaksana
·         Berkoordinasi dengan pihak OSIS dan Sekolah
·         Menampung aspirasi siswa tentang kegiatan yang akan diadakan
·         Memberikan masukan atau kritik kepada panitia pelaksana
·         Menentukan waktu pelaksanaan kegiatan yang tepat

33.       Departemen Dana Usaha (Danus)
Danus adalah departemen yang diamanahkan dalam pencarian danus (Dana Usaha)
Tugas:
·         Sebagai partner yang bekerjasama dengan bendahara dalam bidang keuangan
·         Mencari dana untuk kas rohis
·         Melaporkan dan menyerahkan sisa dana usaha kepada bendahara umum

44.       Departemen Keputrian (DK)
DK adalah departemen yang bertugas untuk mengkoordinir seluruh acara keputrian atau seluruh acara yang pesertanya hanya akhwat.
Tugas:
·         Menjadi Penanggungjawab kegiatan Keputrian setiap hari Jum’at
·         Membuat acara keputrian yang menarik

55.      Departemen Hubungan Masyarakat (Humas)
Humas merupakan departemen yang menghubungkan Rohis 12 dengan masyarakat secara umum juga menjalin hubungan baik dengan Rohis sekolah lain.
Tugas:
·         Mengkoordinir lomba yang diadakan di sekolah lain atau di di institusi dan akan diikuti oleh anggota Rohis 12
·         Memegang serta menjadi admin seluruh akun sosial media milik Rohis
·         Senantiasa menjalin hubungan baik dengan sekolah lain dalam mendapatkan info-info yang berkaitan dengan Rohis di masyarakat
·         Mengkoordinir kegiatan Rohis 12 yang akan mengadakan kegiatan Rohis bersama sama dengan sekolah lain

66.       Departemen Akademis
Akademis merupakan departemen yang memiliki peran untuk mengontrol akademis setiap pengurus Rohis 12. Hal ini dimaksudkan agar Rohis juga memiliki prestasi yang baik dalam bidang akademis disekolah di samping menjalankan kegiatan dakwah.
Tugas:
·         Menjadi fasilitator pengurus Rohis dalam meningkatkan kualitas akademisnya di sekolah
·         Mengkoordinir kegiatan belajar bersama anggota Rohis
·         Mencarikan tutor untuk mengajarkan pengurus Rohis

77.       Departemen Kemakmuran Masjid (DKM)
DKM adalah Departemen yang bergerak dalam hal mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan masjid dan perpustakaan masjid.
Tugas:
·         Memelihara dan menjaga sarana dan inventaris yang ada di masjid
·         Memelihara kebersihan, kerapian, dan keindahan masjid
·         Sebagai koordinator dalam pemeliharaan kebersihan, kerapian, dan keindahan masjid
·         Berkoordinasi dengan dewan kemakmuran masjid (orang yang diberikan tugas oleh sekolah untuk membersihkan masjid) agar dapat memakmurkan masjid dan perpustakaan masjid
·         Mengurus sholat Jumat yakni mencari khotib dan menyebarkan kotak amal Jumat di masjid (ikhwan)

88.       Departemen Tarbiyah Jasadiyah (Tarjas)
Tarjas memiliki peran dalam menyalurkan minat dan bakat pengurus Rohis dalam bidang kesenian dan olahraga.
Tugas:
·         Mengkoordinir kegiatan rihlah (jalan-jalan) anggota Rohis
·         Mengkoordinir kegiatan riyadhoh (olahraga) anggota Rohis
JOB DESKRIPSI PENGURUS ROHIS SMERIZA
A. Ketua Umum Ketua umum adalah koordinator umum dan penanggung jawab sepenuhnya dalam pelaksanaan kegiatan intern dan ekstern yang merupakan program kerja. Keputusan diambil oleh ketua umum berdasarkan musyawarah mufakat.
• Menciptakan program kerja sesuai visi dan misi Rohis.
• Menjalankan ketetapan haluan kerja.
• Mengadakan koordinasi dengan departemen.
• Membuat laporan pertanggung jawaban kepengurusan kepada Rohis.

B. Ketua Keputrian/Nisa’
- Memberikan laporan kegiatan kewanitaan kepada ketua umum•
- Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan yang meningkatkan keimanan,keilmuan dan keterampilan khusus anggota keputrian

C. Sekretaris adalah penanggung jawab & koordinator kegiatan-kegiatan kesekretariatan. • Menyiapkan serta melaksanakan rapat-rapat pengurus Rohis.
• Membantu ketua umum dalam melaksanakan tugas yang sifatnya teknis maupun non teknis. • Melakukan hal-hal yang lebih bersifat taktis operasional.
• Pengendalian operasional harian atas pelaksanaan program kerja.
• Mengatur dan mengelola surat menyurat Bidang Kerohanian Islam.
• Menjadi sekretaris / notulis dalam setiap rapat.

D. Bendahara adalah penanggung jawab semua keuangan yang ada di Rohis
• Memegang penuh tanggung jawab akan kas Rohis
• Mengatur jalannya keuangan baik pemasukan ataupun pengeluaran Rohis • Membuat laporan keuangan setiap bulan
• Mengkoordinir uang kas anggota secara teratur

E. Departemen

1. Departemen dakwah
o Memperingati hari besar islam•
o Dakwah dan syi’ar islam•
o Mengadakan latihan-latihan yang bersifat keagamaan•

2. Departement Kaderisasi merupakan fungsi yang sangat penting dalam sebuah lembaga, untuk mempertahankan eksistensi dari lembaga itu sendiri. Dimana fungsi ini secara umum meliputi rekruitmen, pembinaan dan pengkaryaan/pemberdayaan. Pentingnya kaderisasi ini adalah untuk keberlangsungan (istimroriyah) dari lembaga dakwah itu sendiri. Sehingga keberhasilan suatu wajihah dapat dilihat dan diukur dari sejauh mana capaian kaderisasinya.
• Melaksanakan dan mengontrol alur kaderisasi dari awal sampai akhir
• Mengatur dan mengawasi program Mentoring
• Menjalankan program-program reckuitment dan riayah

3. Departemen Humas
• Menyiapkan kader-kader ROHIS•
• Meningkatkan SDM.
• Menjalin hubungan baik dengan ekskul lain dan ekskul ROHIS sekolah lain

4. Departemen Kreativitas
• Mengumpulkan artikel mading, mengedit dan Mendesain mading
• Bekerja sama dengan departemen teknologi informasi dalam penerbitan mading atau buletin rohis
• Mengatur jadwal latihan yang berkaitan dengan bakat dan minat anggota rohis
• Mengadakan pelatihan keterampilan dan pameran kreativitas 5. Departemen Teknologi dan Informasi
• Menyebarkan informasi kegiatan ROHIS
• Bekerja sama dengan departemen kreatifitas dalam penerbitan mading dan buletin rohis • Menyiapkan peralatan yang berhubungan dengan perangkat internet untuk kegiatan rohis • Mengadakan pelatihan komputer dan internet bagi anggota ROHIS

6. Rumah Tangga
• Bertanggung jawab atas barang-barang inventaris Rohis.
• Bertanggung jawab atas kerapihan rumah tangga Rohis dan Mushola.
• Bertanggung jawab atas perpustakaan Rohis.

Minggu, 07 Agustus 2016

Ingatlah para lelaki

Ingatlah para lelaki


Hambasurga - LAKI-LAKI hari ini berbeda dengan laki-laki pada masa-masa sebelumnya. Laki-laki yang kita temui hari ini tidak sama dengan laki-laki yang pernah hidup dan mengisi cerita-cerita mengagumkan dalam buku-buku yang menggetarkan.

Laki-laki yang kita temui di luar rumah tentunya akan berbeda dengan yang ada di dalam rumah. Tidak seperti ayah, ayah adalah laki-laki yang berbeda. Meski bagaimanapun susahnya mengungkapkan
cinta, ayah masih menjadi cinta pertama.
Bila ada laki-laki di luar sana yang mengajakmu pergi berdua, maka tanyakan padanya bagaimana bila
kelak anak perempuannya diajak pergi oleh laki-laki sepertinya? Bila ada laki-laki di luar sana yang mencintaimu sedemikian rupa, tanyakan padanya apakah dia rela anak perempuannya nanti dicintai laki-laki yang memiliki sifat dan sikap sepertinya?


Tidak ada laki-laki yang belajar menjadi baik dengan cara seenaknya mengikat perasaan perempuan, menggenggam tangannya kemana-mana, dan memujinya sedemikian rupa.

Karena ketika ia belajar menjadi baik, laki-laki itu akan tahu dan mungkin bertanya bagaimana cara menghormatimu.

Bila kamu menemui yang demikian, bantulah ia menjadi baik. Bantulah ia dengan pengetahuan tentang perempuan yang seringkali malu ia tanyakan. Katakan padanya dengan lantang, “Selamat menjadi laki-laki, tugasmu adalah memberi bukti bukan janju.”[]

Referensi: Lautan Langit/Karya: Kurniawan Gunadi/Penerbit: CV ID

SEJARAH ROHIS DI INDONESIA



SEJARAH ROHIS (ROHANI ISLAM)




Rohis berasal dari kata "Rohani" & "Islam". Bukan sekedar singkatan tetapi merupakan lembaga atau perkumpulan pemuda untuk memperkuat islam. Rohis biasanya merupakan organisasi ekstra disekolah yang dibuat oleh pihak sekolah atau murid itu sendiri yang punya keinginan untuk berjuang dalam bidang agama d sekolah.



Ada beberapa alasan setiap sekolah membentuk rohis:

  1. Jam belajar keislaman itu terbatas. cuma 2 jam bro ...? kita bisa belajar dan di haruskan bisa mengerti masalah agama. Dengan membentuk Rohis. Sekolah terbantu dalam pengajaran bimbingan keislaman. Karena materi yang tidak diajarkan di sekolah bisa diajarkan dirohis. Seperti baca tulis quran, hapalan qur'an, pemahaman lebih mendalam materi di sekolah, hingga belajar organiasi.
  2. Untuk meningkatkan moral siswa. Siswa pintar itu banyak. Tetapi siswa yang bermoral itu sedikit. Maka dengan adanya rohis, bagian konseling terbantu. Coba sekali-sekali meneliti sekolah yang ada rohisnya dengan tidak ada. Berapa banyak yang bermoral? Berapa banyak yang tawura. Buatlah grafik.3. Bukan hanya moral saja. Tetapi juga melatih kecerdasan. Lo kok bisa? Rohis terkenal kekompakannya.
Kenyataannya berbeda.

Rohis sudah dikenal oleh masyarakat sejak lama. Sampai hingga kini penulis belum menemukan rujukan asal mula tercipta kata Rohis hingga penggagasnya.

Susunan organisasi rohis seperti layaknya OSIS (Organisasi Intra Sekolah). Ada Ketua, Bendahara, Sekretaris, dan seksi2 yang membantu.

Dahulu jilbab dilarang di setiap sekolah. Kini, lihatlah berapa banyak orang berjilbab di sekolah.Dahulu belajar mengaji itu tidak diperbolehkan, hingga setiap orang bersembunyi untuk belajar ilmu Islam. Kini, setiap orang bisa mengaji, dan mengambil materi dimana saja.Apakah itu bukan peran serta dari Rohis? Alhamdulillah Rabb Semesta Alam memberikan Kuasa-Nya.Lalu bagaimana dengan teroris?

Teroris memenurut Prof. M. Cherif Bassiouni, ahli Hukum Pidana Internasional, tidak mudah mengartikan kata ini. mengingat Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dengan membentuk Ad Hoc Committee on Terrorism tahun 1972 yang bersidang selama tujuh tahun tanpa menghasilkan rumusan  definisi.

Menurut Black's Law Dictionary,
Terorisme adalah kegiatan yang melibatkan unsur kekerasan atau yang menimbulkan efek bahaya bagi kehidupan manusia yang melanggar hukum pidana (Amerika atau negara bagian Amerika), yang jelas dimaksudkan untuk:

a. Mengintimidasi penduduk sipil.
b. Memengaruhi kebijakan pemerintah.
c. Memengaruhi penyelenggaraan negara dengan cara penculikan atau pembunuhan .

Disepakati oleh kebanyakan ahli tindakan yang tergolong kedalam tindakan Terorisme adalah tindakan-tindakan yang memiliki elemen:
  1. Kekerasan
  2. Tujuan politik
  3. Teror/intended audience.
Definisi akademis tentang Terorisme tidak dapat diselaraskan menjadi definisi yuridis. Sejauh ini terorisme dapat dikategorikan sebagai kejahatan hukum internasional bila memenuhi 12 konvensi multitateral, yaitu :
  1. Convention on Offences and Certain Other Acts Committed On Board Aircraft (“Tokyo Convention”, 1963).
  2. Convention for the Suppression of Unlawful Seizure of Aircraft (“Hague Convention”, 1970).
  3. Convention for the Suppression of Unlawful Acts Against the Safety of Civil Aviation (“Montreal Convention”, 1971).
  4. Convention on the Prevention and Punishment of Crimes Against Internationally Protecred Persons, 1973.
  5. International Convention Against the Taking og Hostages (“Hostages Convention”, 1979).
  6. Convention on the Physical Protection of Nuclear Material (“Nuclear Materials Convention”, 1980).
  7. Protocol for the Suppression of Unlawful Acts of Violence at Airports Serving International Civil Aviation, supplementary to the Convention for the Suppression of Unlawful Acts against the Safety of Civil Aviation, 1988.
  8. Convention for the Suppression of Unlawful Acts Against the Safety of Maritime Navigation, 1988.
  9. Protocol for the Suppression of Unlawful Acts Against the Safety of Fixed Platforms Located on the Continental Shelf, 1988.
  10. Convention on the Marking of Plastic Explosives for the Purpose of Detection, 1991.
  11. International Convention for the Suppression of Terrorist Bombing (1997, United Nations General Assembly Resolution).
  12. International Convention for the Suppression of the Financing of Terrorism, 1999.
Menurut Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1 ayat 1,

Tindak Pidana Terorisme adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Mengenai perbuatan apa saja yang dikategorikan ke dalam Tindak Pidana Terorisme, diatur dalam ketentuan pada Bab III (Tindak Pidana Terorisme), Pasal 6, 7, bahwa setiap orang dipidana karena melakukan Tindak Pidana Terorisme, jika:
  1. Dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas kemerdekaan atau menghilangkan nyawa dan harta benda orang lain atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional (Pasal 6)[28].
  2. Dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan bermaksud untuk menimbulkan suasana terror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas kemerdekaan atau menghilangkan nyawa dan harta benda orang lain atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional (Pasal 7)[29].
Lalu apa hubungan rohis dengan teroris? Jelas tidak ada. Tidak ada dalam visi misi setiap organisasi sekolah adalah memberikan pengarahan seperti alasan yang ditayangkan di stasiun televisi.Setiap ulama, atau ustad yang mengisi di Rohis memberikan pengarahan yang benar untuk menuju Islam Kaffah (Menyeluruh) melainkan ukhuwah islami/wathoniyah.

Rohis dan Teroris tidak bisa dihubungkan seperti itu. Hingga membuat analisis pola perekrutan. Masalah teroris baru beberapa tahun ini saja. dan tidak bisa dibuat pola seperti itu. Karena rohis telah berdiri dan ada di Indonesia sejak lama. Dan telah menghasilkan pemuda-pemuda berkualitas.





Sejarah Berdirinya ROHIS di Indonesia

 Kerohanian Islam atau bertambah di kenal dengan ROHIS lahir di Indonesia dalam tahun 1980, ROHIS bemula dari sebuah upaya serta keinginan ROHIS untuk mengasihkan solusi kepada para pelajar Muslim untuk menambah wawasan Islam lewat ROHIS, dikarenakan jam pelajaran di sekolah sangat terbatas sehingga ROHIS sebagai wadah memperdalam agama Islam.

Sejarah Munculnya ROHIS di Indonesia - Kerohanian Islam atau lebih di kenal dengan
ROHIS (disingkat Rohis) merupakan tempat dalam memperdalam dan memperkuat ajaran Islam. Rohis masuk dalam ekstrakurikuler dalam sekolah menengah pertama    dan sekolah menengah atas. Tujuan utama Rohis dimana sebenarnya adalah forum, pengajaran, dakwah, dan berbagi pendidikan Islam. Kepengurusan dalam Rohis layaknya OSIS , di dalamnya terdapat ketua, wakil, bendahara, sekretaris, lalu divisi-divisi yang bertugas di bagiannya masing-masing. Rohis jua memiliki program kerja dan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Rohis bisa membantu mengembangkan ilmu atas Islam yang diajarkan pada sekolah.
Kegiatan
Sejarah Lahirnya ROHIS di Indonesia - Kerohanian Islam atau lebih di kenal dengan ROHIS umumnya mempunyai kegiatan yang terpisah antara anggota pria (ikhwan) kemudian wanita (akhwat). Hal terkait dikarenakan perbedaan mahram   di antara anggota ikhwan dan akhwat tersebut. Rasa kekeluargaan meraih juga terjalin antar member dengan rapat kegiatan beserta kegiatan-kegiatan di luar ruangan. Fungsi sesungguhnya Rohis mengarahkan siswa menjadi lebih Islami dan mengenal dengan benar ajaran dan segala sesuatu tentang Islam. Dalam pelaksanaannya, anggota Rohis memiliki kelebihan dalam penyampaian dakwah selanjutnya cara mengenal Allah  lebih dekat melalui alam dengan cara pembelajaran Islam di alam terbuka (rihlah).
Manfaat
Kerohanian Islam atau lebih di kenal dengan ROHIS sendiri punya manfaat tersendiri bagi membernya, terutama mengajak kepada kebaikan dengan agenda-agenda yang bermanfaat. Rohis bukan sekadar ekskul lumrah. Lebih dari itu Rohis merupakan satu-satunya organisasi yang komplit dan menyeluruh. Ilmu dunia dan ilmu akhirat  ditemukan di sini. Rohis juga media belajar teknik berorganisasi dengan baik, pembuatan proposal, bekerja sama dengan kelompok, dan pendewasaan diri hal ini karena dituntut untuk mengutamakan kepentingan kelompok atau jamaah daripada kepentingan pribadi.
Kegiatan
Kegiatan-kegiatan Rohis yang umumnya di dalam laksanakan:
·    Pembelajaran Islam dengan metode kelompok setiap minggu.
·    Pembelajaran Islam di alam terbuka.
·    Malam bina iman     serta takwa    (mabit).
·    Baca tulis Alquran    (BTA).
·    Perbaikan bacaan Alquran  (tahsin).
·    Penghafalan Alquran sehari 1 ayat.
·    Pelatihan motivasi untuk menyeimbangkan kecerdikan intelektual   , kecerdikan spiritual    , lalu kecerdasan emosional  .
·    Kelompok belajar untuk mencetak muslim berprestasi.

Nah tersebut tadi Sejarah Lahirnya
ROHIS di Indonesia ya saya harap bisa bermanfaat dan lebih mengenal apa arti ROHIS.

Sumber:

___.___.Definisi Terorisme.http://id.wikipedia.org/wiki/Definisi_terorisme:__

___.___.Rohis. http://id.wikipedia.org/wiki/Definisi_:__